Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibadah Haji 2022 Belum Pasti, Pemerintah Masih Terus Jalin Komunikasi dengan Arab Saudi

Pemerintah Indonesia masih menjalin komunikasi intens dengan pemerintah Arab Saudi lantaran waktu persiapan penyelenggaraan haji tinggal 3,5 bulan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ibadah Haji 2022 Belum Pasti, Pemerintah Masih Terus Jalin Komunikasi dengan Arab Saudi
Sky News
Di tengah pandemi corona yang melanda dunia, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tetap berlangsung mengikuti protokol kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah masih menunggu kepastian pelaksanaan ibadah haji 2022 dari Arab Saudi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hingga saat ini masih belum mendapatkan kepastian mengenai penyelenggaraan haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Pemerintah Indonesia masih menjalin komunikasi intens dengan pemerintah Arab Saudi lantaran waktu persiapan untuk penyelenggaraan haji tinggal 3,5 bulan.

"Kami terus melakukan komunikasi yang intens kepada pemerintah Saudi agar harapan apapun nanti keputusan yang dibuat pemerintah Saudi terkait dengan pemberangkatan haji ini kita dapat informasi yang lebih cepat dari tangan pertama," kata Yaqut saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang ditayangkan secara daring, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Naik Rp 1 Juta, Berikut Rinciannya

Berdasarkan perhitungannya, penyelenggaraan ibadah haji, bila berdasarkan pada kalender hijriah jemaah, akan diberangkatkan pada 4 Zulhijah 1443 H atau 5 Juni 2022.

Dalam waktu yang cukup singkat tersebut, tim Kemenag perlu melakukan persiapan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah di Arab Saudi.

"Dalam waktu dekat tim akan berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan persiapan pelayanan haji di Arab Saudi," kata Yaqut.

BERITA TERKAIT

Keberadaan pemberangkatan jemaah haji yang belum pasti juga berdampak pada kuota haji tahun ini.

Yaqut menjelaskan, dalam tahapan penyelenggaraan ibadah haji, terdapat penandatanganan MoU terkait dengan kuota haji.

Pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait dengan hal ini.

"Sebagaimana kami sampaikan, sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Kita akan terus tanyakan," kata dia.

Sebagai bagian dari langkah persiapan, pihaknya telah menyusun tiga skenario penyelenggaraan haji tahun ini.

Tiga skenario tersebut yakni penyelenggaraan ibadah haji dengan kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah sama sekali seperti dua tahun yang lalu.

Skenario tersebut disiapkan lantaran hingga saat ini pandemi Covid-19 masih belum berakhir di tengah kemunculan varian Omicron.

"Pemerintah sampai saat ini akan terus dan tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama dengan kuota penuh," kata Yaqut.

Usulan Biaya Haji

Terkait biaya ibadah haji, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sekira Rp 45 juta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.

Tahun 2020  besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.

Sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta.

Sehingga tahun 2022 ini terjadi kenaikan biaya ibadah haji sekitar Rp 1 juta.

Gus Yaqut melanjutkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Keseimbangan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.

"Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Yaqut.

Dia juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.

"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.

Satuan biaya yang diusulkan menurutnya sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.

Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," ujar dia.

Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000.

Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," kata Yaqut.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat menyatakan, pihaknya akan mempelajari usulan itu sebelum dibahas setelah berakhirnya masa reses DPR.

"Di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi," kata Marwan.

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas