Kasus Korupsi Heli AW-101 Digugat Praperadilan, KPK Yakin Gugatan Ditolak
Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penggugat adalah Jhon Irfan Kenway.
Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: ICW: Firli Bahuri Sebar SMS Bukan Tentang Korupsi, Manfaatkan Posisi Ketua KPK
Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait perkara itu.
KPK optimis bakal memenangkan praperadilan.
"Kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101 di PN Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (8/2/2022).
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan.
Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp139,43 miliar.