Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Korupsi Heli AW-101 Digugat Praperadilan, KPK Yakin Gugatan Ditolak

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Korupsi Heli AW-101 Digugat Praperadilan, KPK Yakin Gugatan Ditolak
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/Pool
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Pool 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggugat adalah Jhon Irfan Kenway.

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: ICW: Firli Bahuri Sebar SMS Bukan Tentang Korupsi, Manfaatkan Posisi Ketua KPK

Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait perkara itu.

KPK optimis bakal memenangkan praperadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101 di PN Jakarta Selatan.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (8/2/2022).

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan.

Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.

Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp139,43 miliar.

Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas