Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: RUU Hukum Acara Perdata Percepat Penyelesaian Perkara dan Berbiaya Ringan

Yasonna H Laoly menyampaikan penjelasan Presiden Joko Widodo atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dalam Rapat Kerja bersama Komisi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkumham: RUU Hukum Acara Perdata Percepat Penyelesaian Perkara dan Berbiaya Ringan
Ist
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (16/2/2022). 

Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian. 

“Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan Putusan Pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” ungkap Yasonna. 

Menkumham menegaskan, materi Hukum Acara Perdata akan menjangkau hakim, ketua pengadilan, juru sita, panitera, para pihak yang beracara di persidangan perdata, ahli waris, kuasa hukum para pihak, termasuk aparat penegak hukum, maupun masyarakat (termasuk pelaku usaha).

Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata diarahkan untuk mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam hal menyelesaikan sengketa keperdataan para subyek hukum.

Selain itu juga untuk melindungi hak asasi manusia, mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban. 

Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan Hukum Acara Perdata peninggalan Kolonial Belanda ada 3 jenis: Burgelijke rechts voordering (Brv) adalah untuk golongan Eropa, Het Herziene Indonesische Reglement (HIR) adalah untuk golongan Bumiputra wilayah Jawa dan Madura, Reglement Buitingewesten (Rbg) adalah untuk golongan Bumiputra wilayah luar Jawa dan luar Madura.

BERITA TERKAIT

Selain itu, masih banyak Peraturan Perundang-undangan produk NKRI termasuk SEMA dan PERMA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas