Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak Jokowi, Jangan Selalu Buruh yang Menanggung Risiko dan Bebannya

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpihak kepada kesejahteraan buruh.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Pak Jokowi, Jangan Selalu Buruh yang Menanggung Risiko dan Bebannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Karyawan Pabrik Besi Gugat Aturan ke MA 

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (WIKI)

Sementara itu diberitakan Tribunnews sebelumnya, buntut dari aturan baru JHT ini seorang pekerja melayangkan gugatan uji materi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pekerja tersebut bernama Rendyanto Reno Baskoro, seorang karyawan pabrik besi.

Reno mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 5 Permenaker tersebut.

Isi dari pasal 5 yakni pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya baru bisa mencairkan dana JHT saat berusia 56 tahun.

“Permohonan hak uji materi telah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2022."

"Sebelumnya kami coba masukkan ke MA tanggal 14 Februari 2022 tetapi MA sedang melakukan lockdown,” ucap kuasa hukum Reno, Singgih Tomi Gumilang, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Banjir Kritikan, Didemo Buruh, Kini Digugat ke MA

BERITA TERKAIT

Tomi menilai pasal 5 Permenaker tersebut tak menerapkan asas keadilan sesuai UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara,” kata dia.

“Bagaimana disebut adil jika Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaan dia tidak bisa langsung mencairkan dana JHT miliknya,” papar Tomi.

Kemudian, Pasal 5 itu dinilai juga tidak mengandung asas ketertiban dan kepastian hukum.

Sebab banyak pekerja yang melakukan penolakan karena masa tunggu pencairan dana yang lama.

“Hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana JHT-nya,” katanya.

Selain itu, kata Tomi, pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (10), Ayat (2), Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Shella Latifa) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Baca berita lain seputar Kontroversi JHT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas