Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Segera Buat Akun di www.prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 23 segera dibuka bulan Februari 2022, berikut cara buat akun di prakerja.go.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara buat akun Kartu Prakerja Gelombang 23 yang segera dibuka bulan Februari 2022 di dalam artikel ini.
Diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
Kemudian pemerintah juga menyediakan kuota program Kartu Prakerja yaitu antara 3 hingga 4,5 juta penerima.
Baca juga: Login www.prakerja.go.id Segera Buat Akun Kartu Prakerja, Gelombang 23 Dibuka Februari 2022
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Segera Buat Akun di www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 akan Segera Dibuka Februari 2022
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Pembukaan Pendaftaran Program Kartu Prakerja 23 akan diputuskan di dalam rapat komite.
Kemudian, untuk pendaftaran tetap dilakukan melalui www.prakerja.go.id.
Ia juga mengatakan, Program Kartu Prakerja gelombang 23 akan diumukan pada awal atau akhir Februari 2022.
"Tentunya nanti di sekitar akhir atau awal Februari kapan Gelombang 23 akan diumumkan," kata Airlangga, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Buat Akun Prakerja di prakerja.go.id
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 akan Dibuka Februari, Simak Cara Buat Akun dan Alur Pendaftaran
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23
Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.