Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Buka Link www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka hari ini, Kamis (17/2/2022). Ini cara mendaftar dengan buka link www.prakerja.go.id masuk dashboard.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Buka Link www.prakerja.go.id
Instagram.com/prakerja.go.id
Kartu prakerja gelombang 23 telah dibuka 

20. Jika swafoto (selfie) kamu sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk lanjut ke langkah berikutnya

21. Selanjutnya, verifikasi nomor handphone.

22. Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP. Klik Kirim OTP.

23. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Jika sudah selesai klik Lanjut.

24. Kemudian melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

25. Setelah melakukan tes, Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik Gabung.

26. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang, bila sudah sesuai, klik Gabung.

BERITA TERKAIT

27. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

28. Pendaftaran selesai, kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

29. Jika kamu belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas