Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika RI Dapat Kuota Haji 2022, Kemenag Sebut Jemaah 2020 yang akan Berangkat

Menag Yaqut menyebut apabila Indonesia mendapat kuota tahun ini, Menag menyebut yang akan berangkat adalah jemaah haji tahun 2020;

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Jika RI Dapat Kuota Haji 2022, Kemenag Sebut Jemaah 2020 yang akan Berangkat
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan ibadah haji 1443 H/2022 M hingga saat ini masih belum ada kepastian.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kepastian tentang ada tidaknya ibadah haji 2022 sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M belum dapat diperoleh," ujar Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, Rabu (16/2/2022).

Dilansir setkab.go.id, apabila Indonesia mendapat kuota tahun ini, Menag menyebut yang akan berangkat adalah jemaah haji tahun 2020.

Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas. (ISTIMEWA)

Baca juga: Ibadah Haji 2022 Belum Pasti, Pemerintah Masih Terus Jalin Komunikasi dengan Arab Saudi

Yaqut menyatakan pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," tegasnya.

Sementara saat ini, Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

"Sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M," ujarnya.

Baca juga: Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Naik Rp 1 Juta, Berikut Rinciannya

Usulan Biaya Haji

Sementara itu terkait biaya ibadah haji, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sekira Rp 45 juta.

Menag Yaqut mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: MUI: Ibadah Haji Metaverse Tidak Sah

Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.

Tahun 2020  besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.

Sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta.

Sehingga tahun 2022 ini terjadi kenaikan biaya ibadah haji sekitar Rp 1 juta.

Gus Yaqut melanjutkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Keseimbangan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.

"Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Yaqut.

Dia juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.

"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.

Satuan biaya yang diusulkan menurutnya sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.

Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," ujar dia.

Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000.

Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hasanudin Aco)

Berita terkait Ibadah Haji 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas