KPK Dalami Usulan Dana DID Tabanan Bali Dari 2 Pegawai Kemenkeu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami usulan pengajuan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami usulan pengajuan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali.
Pendalaman ini ditelusuri lewat dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018, Rabu (16/2/2022).
Mereka yang diperiksa yaitu Eko Nur Subagyo (Kepala Seksi di Subdit Data Keuangan Daerah/PNS Kementerian Keuangan) dan Anton Widowanto (Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID/PNS Kemenkeu).
"Kedua hadir dan dikonfirmasi antara lain proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID dan dugaan adanya beberapa komunikasi dengan beberapa pihak terkait mengenai usulan dana dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Tim penyidik harusnya juga memeriksa Ketua/Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) Presetiyo dan Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik II/PNS Kemenkeu Yudi Sapto Paranowo.
Baca juga: Kasus DID Tabanan, KPK Periksa Direktur Eksekutif Pusaka Negara dan 3 PNS Kemenkeu
Namun, disebutkan Ali, keduanya mengonfirmasi agar dijadwalkan ulang pemanggilannya.
"Keduanya tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang pada pemeriksaan berikutnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.
Baca juga: Lengkapi Bukti Kasus Suap Dana Insentif Daerah, KPK Periksa Mantan Suami dari Eks Bupati Tabanan
Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
Baca juga: Selain Dokumen, Barang Bukti Elektronik Turut Disita Penyidik KPK dari Penggeledahan di Tabanan
KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Selain itu, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.