Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login dashboard.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Tahun 2022

Calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 harus membuat akun di situs Kartu Prakerja terlebih dahulu melalui dashboard Prakerja.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Login dashboard.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Tahun 2022
Instagram.com/prakerja.go.id
Kartu prakerja gelombang 23 telah dibuka. Cara Login dashboard.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-23 pada hari ini, Kamis (17/2/2022).

Pendaftaran Kartu Prakerja tetap melalui situs www.prakerja.go.id.

Informasi tersebut diumumkan pada akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Gelombang 23 Program Kartu Prakerja telah dibuka!," tulisnya.

Sementara itu, pembukaan gelombang Kartu Prakerja akan berlangsung beberapa hari.

Dengan demikian, calon pendaftar tidak perlu buru-buru karena proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang paling cepat mendaftar.

Adapun calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 harus membuat akun di situs Kartu Prakerja terlebih dahulu melalui dashboard Prakerja.

Baca juga: Gelombang 23 Kartu Prakerja Dibuka, Airlangga: Contoh Success Story Sesuai Tema Presidensi G20

Baca juga: PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Klik www.prakerja.go.id, Ini Syarat-syaratnya

Berita Rekomendasi

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas