Menko Airlangga Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23: Gelombang Pertama di Tahun 2022
Program Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka hari ini, masyarakat dapat mengakses situs www.prakerja.go.id untuk mendaftar, Kamis (17/2/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Program Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka hari ini, Kamis (17/2/2022).
Kartu Prakerja Gelombang 23 ini merupakan gelombang pertama yang dibuka di tahun 2022.
Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers Kartu Prakerja 2022, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kartu Prakerja, Kamis (17/2/2022).
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini Kamis (17/2/2022), saya menyatakan Gelombang 23 secara resmi dibuka,” kata Airlangga.
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Hari Ini, Klik Gabung
“Ini adalah gelombang pertama di tahun 2022.”
“Saya ucapkan terima kasih kepada manajemen karrtu Prakerja, Kementerian dan Lembaga, mitra Prakerja sehingga program dapat berjalan sukses,” imbuhnya.
Setelah dua tahun berjalan, lanjut Airlangga, Program Prakerja terbukti secara ilmiah berdampak positif terhadap peningkatan kompetensi, produktivitas, kepekerjaan, kewirausahaan, dan pendapatan para penerimanya.
“Kartu prakerja juga mendorong ketahanan pangan, ketahanan finansial menjadi bagian dari inklusi keuangan.”
“Capaian itu, memperlihatkan, bahwa itu berhasil menjalankan fungsi selama pandemi Covid-19, yakni meningkatkan keterampilan dan menjaga daya beli masyarakat,” jelasnya.
Dikatakan, Kartu Prakerja ini berupa paket pelatihan dan insentif yang merupakan inovasi program pemerintah.
Sehingga, dapat membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan memerlukan pelatihan kompetensi.
Untuk itu, bagi Anda ingin mendaftar Prakerja, dapat mengakses situs www.prakerja.go.id untuk membuat akun hingga mengikuti proses seleksinya.
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Masuk/Daftar.
Bila belum memiliki akun, pilih Daftar Sekarang, lalu klik Buat Akun.
- Masukan alamat email dan kata sandi.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Dibuka! Segera Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar dan Buat Akun
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
Berikut ini syarat pendaftaran Kartu Prakerja, dikutip Tribunnews.com dari situs Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.