Mensos Risma: Restrukturisasi Kemensos untuk Optimalisasi Kinerja
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) saat Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi VIII DPR-RI.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) saat Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi VIII DPR-RI.
Dalam penjelasannya, Risma mengutip ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Pada Pasal 6, dijelaskan bahwa tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.
Ketentuan tersebut, sejalan dengan penetapan tiga unit kerja setingkat Eselon 1 yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2021 dengan regulasi di atasnya.
"Pada Pasal 6, Perpres No 110, kami menetapkan pula tiga direktorat jenderal yakni Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial," ucap Risma melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Gandeng ITS, Mensos Risma Rencanakan Desalinasi Air Laut di Kawasan 3T
Fungsi ketiga unit kerja penyelenggaraan kesejahteraan sosial didukung juga oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial dan Staf Ahli Bidang Aksesibiltas Sosial.
Dengan struktur baru, kata Risma, maka tugas dan fungsi unit yang mengalami restrukturisasi akan dialihkan dan diselenggarakan unit lain.
"Restrukturisasi ini juga dalam upaya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja organisasi," ucap Risma.
Misalnya dalam menindaklanjuti program nasional penanganan kemiskinan ekstrem, unit kerja pada Ditjen Rehsos akan mengemban banyak tugas strategis.
“Direktorat Lanjut Usia yang selama ini menangani lansia secara umum, kini akan menangani khusus lansia yang tinggal tanpa keluarga termasuk bantuan sosial untuk lansia tanpa keluarga,” ujar Risma.
Total jumlah KPM lansia tanpa keluarga yang akan menjadi sasaran penerima bansos sebanyak 2.080.128 orang.
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak akan mendapatkan tugas menangani anak-anak yatim, piatu, dan yatim-piatu (YAPI) yang terdampak covid dengan sasaran sebanyak sekitar 30.000 orang.
Demikian pula dengan Direktorat Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, juga akan lebih fokus pada penyandang disabilitas dan lansia yang hidup tanpa keluarga. Jumlah penyandang disabilitas yang hidup tanpa keluarga sebanyak 2.055.491 orang.
“Usulan bantuan untuk mereka akan kami matangkan dengan Kementerian Keuangan. Kami berharap dan mohon doa agar upaya Kemensos memberikan bantuan untuk mereka bisa diterima," pungkas Risma.