Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Dukung Penegakan Hukum Terhadap Majikan Malaysia Yang Tolak Bayar Gaji PRT Indonesia

Indonesia mendukung penegakan hukum yang tegas kepada seorang majikan yang menolak membayar gaji seorang pekerja pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Dukung Penegakan Hukum Terhadap Majikan Malaysia Yang Tolak Bayar Gaji PRT Indonesia
Dokumentasi KBRI Kuala Lumpur
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono bersama seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat berusia 60 tahun berinisial YT, yang tidak dibayarkan gaji oleh majikannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mendukung penegakan hukum yang tegas kepada seorang majikan yang menolak membayar gaji seorang pekerja pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia asal Jawa Barat berinisial YK.

Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha pada press briefing, Kamis (17/2/2022).

Judha mengatakan YK mengalami eksploitasi kerja berupa gaji tidak dibayar selama 7 tahun 5 bulan di wilayah Selangor, Malaysia.

“Dalam konteks ini kami mendukung proses penegakan hukum yang tegas kepada majikan berdasarkan undang-undang anti perdagangan orang,” ujarnya.

Sebelumnya KBRI Kuala Lumpur dalam siaran pers menyatakan kalau majikan YK menolak membayar gaji dengan alasan tidak pernah mempekerjakan YK karena tidak ada kontrak kerja.

Majikan beralasan bahwa selama ini ia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YK sambil menunggu kepulangan.

Hal ini membuat Duta Besar Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia, Hermono geram dan mengatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa.

Baca juga: TKI Jabar Tak Digaji 7,5 Tahun Majikannya di Malaysia, Alasannya Diberi Makan dan Tempat Tinggal

BERITA TERKAIT

“Dalam hal ini KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakan hukum tersebut dan memastikan YT mendapatkan hak-haknya secara penuh, berdasarkan hak-hak ketenagakerjaan yang harus dia dapatkan,” kata Judha.

KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan otoritas setempat, yaitu jabatan tenaga kerja Semenanjung Malaysia telah menyelamatkan yang bersangkutan.

Judha mengatakan saat ini YK ditempatkan di rumah perlindungan has Wanita yang ada di Semenanjung Malaysia yang dikelola otoritas Malaysia.

Kasus eksploitasi kerja dengan gaji tidak dibayar kerap dialami pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia.

Selama Januari-Februari tahun 2022, perwakilan RI di Kuala Lumpur mencatat ada 16 kasus PMI yang gajinya tidak dibayar majikan dengan total gaji yang berhasil diselamatkan mencapai 1 milyar rupiah.

Pada tahun 2021, KBRI Kuala Lumpur mencatat ada 206 kasus gaji tidak dibayar dengan total gaji yang berhasil diselamatkan mencapai 7,3 miliar rupiah.

Hal ini menjadi keprihatinan dan menegaskan pentingnya kesepakatan antara RI - Malaysia mengenai penempatan dan perlindungan PMI sektor Domestik.

Oleh karena itu, Indonesia mendorong Malaysia menghentikan mekanisme ‘direct hiring’ atau konversi visa.

“Hal ini bukan saja tidak sejalan dengan negosiasi MoU yang saat ini sedang dinegosiasikan dengan Malaysia, namun ‘direct hiring’ atau konversi visa menempatkan PMI dalam posisi yang rentan untuk dieksploitasi,” kata Judha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas