Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara: Pernah Menangis di Ruang Sidang
Hakim memberikan vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memberikan vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara.
Selain itu, hak politik Azis Syamsuddin juga dicabut selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Kamis (17/2/2022).
Azis dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh majelis hakim.
Menurut hakim, karena itulah ia divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun penjara plus pencabutan hak politik.
Baca juga: Vonis 3,5 Tahun Azis Syamsuddin Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 250 juta.
Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Di mana dalam perkara ini Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Perjalanan kasus
Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Jelang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa
Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.