Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Surat Hak Cipta Mars dan Hymne KPK, Yasonna Tegaskan Prosesnya Cepat dan Tanpa Pungli

“Perbaikan sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” kata Yasonna.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Serahkan Surat Hak Cipta Mars dan Hymne KPK, Yasonna Tegaskan Prosesnya Cepat dan Tanpa Pungli
Tribunnews.cm/Ilham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Ketua KPK Firli Bahuri, dan istri Firli, Ardina Safitri dalam acara peluncuran lagu mars dan hymne KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan proses pencatatan hak cipta saat ini lebih cepat dan terbebas dari pungutan liar (pungli).

Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Hymne Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/2/2022), di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Yasonna menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC pada awal tahun 2022.

Dalam sistem tersebut, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit, sistem ini merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu satu hari, dan merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.

Baca juga: Kemenkumham Serahkan Hak Cipta Lagu Mars dan Hymne KPK Gubahan Istri Firli Bahuri

“Perbaikan sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” kata Yasonna.

Yasonna menuturkan, seperti halnya proses permohonan pencatatan ciptaan atas Mars KPK dan Hymne KPK, ciptaan Ardina Safitri Firli, yakni istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang diajukan pada 6 Januari 2022 dan prosesnya selesai kurang dari 10 menit.

Berita Rekomendasi

“Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit, yaitu dari pukul 15.56 sampai pukul 15.59,” ungkap Yasonna.

“Selanjutnya pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya empat menit yaitu dari pukul 15.39 sampai dengan pukul 15.43,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Atas kemudahan itu, pemohon pencatatan ciptaan dengan menggunakan sistem POP HC mengalami peningkatan drastis sejak diluncurkan, dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022 terdata masuk 15.849 permohonan.

Baca juga: Istri Firli Bahuri Bangga Bisa Ciptakan Mars dan Hymne KPK

POP HC merupakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, memudahkan masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya, sehingga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Yasonna mengungkapkan, kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya-karya intelektual khususnya Hak Cipta, semakin tinggi.

Hal tersebut terlihat dalam statistik pengajuan permohonan Hak Cipta yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

“Selama tahun 2021 kami menerima pencatatan Hak Cipta sebanyak 83.078, meningkat 43 persen dari tahun 2020,” ungkap Yasonna.

“Meningkatnya permohonan Hak Cipta tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan Kemenkumham. Pemanfaatan sistem tersebut juga untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam prosesnya,” sambung Yasonna.

Pelindungan hukum terhadap Hak Cipta semakin hari semakin baik dengan pelayanan yang diberikan secara online, sehingga masyarakat dan Kementerian/Lembaga semakin mudah mendaftarkan karya-karya intelektual dan kreativitasnya dari mana saja dan kapan saja melalui media internet.

“Saya dan jajaran Kemenkumham mengapresiasi KPK yang telah melakukan Pencatatan Ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan atas hasil kreativitas dan inovasi tidak saja terdapat pada masyarakat umum, namun pada Kementerian/Lembaga untuk peduli terhadap Kekayaan Intelektual atas karya-karya yang dihasilkan,” kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas