Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Jaksa Berpengalaman Dikerahkan untuk Tangani Bahar Bin Smith di Persidangan

Bahar bin Smith bakal segera menjalani sidang perkara dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Magraasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 12 Jaksa Berpengalaman Dikerahkan untuk Tangani Bahar Bin Smith di Persidangan
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bahar bin Smith bakal segera menjalani sidang perkara dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Magraasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal menugaskan Jaksa senior berpengalaman untuk mengadili Bahar.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan nantinya bakal ada sekitar 12 jaksa gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung.

"Jaksa senior dan berpengalaman dengan perkara ITE juga yang pernah menyenangkan kasus HBS (habib Bahar Smith). Jumlahnya 12 orang. Gabungan dari Kejati Jabar dan Jaksa di Kabupaten Bandung karena TKP-nya di sana," ujar Dodi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Berkas Sudah Lengkap, Bahar Bin Smith Bakal Segera Jalani Sidang

Dari 12 jaksa yang bakal mengadili Bahar, salah satunya merupakan Suharja, jaksa yang sudah dua kali menangani perkara Bahar.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Berita Rekomendasi

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Berkas lengkap

Saat ini JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tengah menyusun berkas dakwaan untuk perkara penyebaran berita bohong yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Berkas perkara Bahar sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar.

Dodi Gazali Emil mengatakan, saat ini Jaksa tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami sedang menyiapkan seluruh berkas, dakwaan dan sebagainya untuk kita limpahkan ke pengadilan dari JPU," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/2/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas