Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Golongan yang Tidak Bisa Daftar Program Kartu Prakerja

Perlu diketahui, ada tujuh golongan yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja. Berikut diantaranya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Inza Maliana
zoom-in 7 Golongan yang Tidak Bisa Daftar Program Kartu Prakerja
Instagram.com/prakerja.go.id
Kartu prakerja gelombang 23 telah dibuka 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka pemerintah pada Kamis (17/2/2022).

Masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat bisa mendaftar di situs resmi kartu prakerja di www.prakerja.go.id.

“Dengan mengucap Bismillahirahmanirahim, pada hari ini, saya menyatakan bahwa program Kartu Prakerja Gelombang 23 secara resmi dibuka,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja, Kamis (17/2/20220).

Pada gelombang 23 ini, akan dibuka kesempatan bagi 500.000 orang.

Syarat penerima Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Sebagai program semi-bansos, Kartu Prakerja masih akan diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan.

Baca juga: Cara Aktifkan Izin Lokasi Kartu Prakerja 2022 Lewat HP, Login di dashboard.prakerja.go.id

Baca juga: KAPAN Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup? Ini Bocoran Tanggalnya

Program Kartu Prakerja untuk diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya karena pandemi Covid-19.

Namun perlu diketahui, ada tujuh golongan yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja.

Berita Rekomendasi

Berikut 7 golongan yang tidak bisa mengikuti program kartu prakerja, dikutip dari www.prakerja.go.id.

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Lantas apakah harus menganggur?

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Namun perlu diketahui, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Manfaat Kartu Prakerja, Dapat Subsidi Total Rp 3.550.000 Selama 4 Bulan

Baca juga: Platform Kartu Prakerja Sediakan Fitur Konsultasi Keuangan dan Informasi Loker

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

Kartu Prakerja melalui HP
Kartu Prakerja melalui HP (istimewa)

Hal yang perlu dipersiapkan adalah KTP, KK, dan nomor HP/e-mail.

1. Buka laman www.prakerja.go.id;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas