Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Sudah Lengkap, Bahar Bin Smith Bakal Segera Jalani Sidang

Berkas perkara Bahar sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berkas Sudah Lengkap, Bahar Bin Smith Bakal Segera Jalani Sidang
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

3. Berselisih dengan Ryan Jombang

Pada Agustus 2021 lalu, saat masih mendekam di penjara, Bahar sempat berselisih dengan terpidana kasus pembunuhan, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur.

Menurut keterangan dari kuasa hukum Ryan Jombang, Benny Daga, perselisihan keduanya berawal dari utang Bahar terhadap kliennya.

Ryan diduga dianiaya oleh Bahar karena berusaha menagih utang. Bahar disebut beberapa kali meminjam uang dari Ryan yang totalnya mencapai Rp 10 juta.

Namun, pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan, perselisihan sebenarnya karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak.

Ichwan juga membantah kliennya meminjam uang hingga Rp 10 juta kepada Ryan. Ia pun mengatakan, persoalan itu berakhir damai.

BERITA REKOMENDASI

4. Aniaya 2 remaja

Awal Juli 2019 lalu Bahar divonis 3 tahun bui karena menganiaya 2 remaja. Kasus itu terjadi pada 2018, ketika 2 remaja menirukan dan mengaku-ngaku sebagai Bahar.

Tak terima, Bahar pun menemui kedua remaja itu dan menganiaya mereka di pondok pesantrennya di Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Bahar divonis 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bahar kemudian bebas dari penjara atas kasus tersebut pada 16 Mei 2020.


5. Ujaran kebencian ke Jokowi

Pada tahun 2018 Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas