Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online Melalui Website, WhatsApp, dan Email

NIK terkadang tidak tercantum di Dukcapil Nasional. Adapun cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan secara online.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online Melalui Website, WhatsApp, dan Email
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Berikut cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil secara online 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di Dukcapil secara online dalam artikel ini.

Mengutip dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Sementara itu, NIK berlaku seumur hidup atau selamanya.

Akan tetapi, NIK terkadang tidak tercantum di Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nasional.

Lalu bagaimana cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil Nasional?

Adapun cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan secara online.

Baca juga: Login dashboard.prakerja.go.id serta Siapkan KTP dan KK untuk Daftar Kartu Prakerja

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu Lanjut di Tahun 2022, Siapkan KTP

Rekomendasi Untuk Anda

Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online

Dikutip dari gramedia.com dan indonesiabaik.id berikut cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil secara online:

1. Cara Cek NIK KTP Melalui Website dukcapil.kemendagri.go.id

- Buka laman dukcapil.kemendagri.go.id

- Pada menu bar beranda klik "ragam"

- Pilih data kependudukan

- Masukkan 16 digit NIK

- Data akan terlampir di laman tersebut jika valid

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas