Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online Melalui Website, WhatsApp, dan Email
NIK terkadang tidak tercantum di Dukcapil Nasional. Adapun cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan secara online.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di Dukcapil secara online dalam artikel ini.
Mengutip dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Sementara itu, NIK berlaku seumur hidup atau selamanya.
Akan tetapi, NIK terkadang tidak tercantum di Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nasional.
Lalu bagaimana cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil Nasional?
Adapun cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan secara online.
Baca juga: Login dashboard.prakerja.go.id serta Siapkan KTP dan KK untuk Daftar Kartu Prakerja
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu Lanjut di Tahun 2022, Siapkan KTP
Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online
Dikutip dari gramedia.com dan indonesiabaik.id berikut cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil secara online:
1. Cara Cek NIK KTP Melalui Website dukcapil.kemendagri.go.id
- Buka laman dukcapil.kemendagri.go.id
- Pada menu bar beranda klik "ragam"
- Pilih data kependudukan
- Masukkan 16 digit NIK