Demokrat Yakini Polisi Tolak Laporan atas Andi Arief soal Cuitan Sebut Hasto
Petinggi DPP Partai Demokrat, Andi Arief dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat, terkait cuitannya di Twitter yang menyinggung Sekjen PDIP, Hasto Kristiya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petinggi DPP Partai Demokrat, Andi Arief dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat, terkait cuitannya di Twitter yang menyinggung Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di konflik Desa Wadas.
Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani meyakini laporan tersebut bakal ditolak oleh pihak Kepolisian.
"Kami berkeyakinan laporan ini akan ditolak polisi karena tak ada unsur yang terpenuhi sebagai delik aduan pidana, dengan kata lain tak ada unsur pidana didalamnya," kata Kamhar saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Kamhar juga mempertanyakan posisi hukum pelapor terkait laporannya ke kepolisian.
Baca juga: Bawa Poster Wadas Melawan, Pria Misterius Lempar Bom Molotov ke Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna
Menurut Kamhar, hanya Hasto Kristiyanto yang bisa melaporkan Andi Arief terkait cuitannya.
"Lagi pula legal standing pelapor juga patut dipertanyakan. Atas dasar apa dan apa haknya untuk membuat laporan polisi atas cuitan tersebut? Bahkan sekalipun misalnya memenuhi unsur pidana, yang bisa melaporkan ini hanya Pak Hasto (tidak diwakilkan) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," ucapnya.
"Merujuk pada isi dan semangat surat edaran Kapolri tersebut, kami berkeyakinan laporan polisi tersebut akan ditolak," lanjutnya.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat lantas melaporkan Andi ke Polres Metro Jakarta Utara pada hari ini, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Bamsoet Dorong Penyelesaian Konflik Wadas Purworejo Diselesaikan Secara Dialogis dan Humanis
Laporan sudah diterima dengan nomor LP/B/359/II/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 Februari 2022. Fuad kini menunggu kepolisian dalam rangka menyelidiki laporan yang mereka layangkan.
Pasal yang dipakai pelapor yakni Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Laporannya terkait dengan cuitan akun @Andiarief_ di mana di situ menuliskan bahwa merugikan kami sebagai keluarga besar PDIP, di mana di situ mempertanyakan apakah pak Hasto selaku sekjen PDIP terkait dengan tambang batu," kata Kepala BBHAR DPC PDIP Jakpus Fuad Abdullah kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).