Gerakan Pemuda Islam Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi yang Melibatkan Sejumlah Oknum Pejabat
GPI menyebut sejumlah oknum pejabat dan pengurus perusahaan soal tender-tender di Kementerian ATR/BPN terlibat dalam kasus mafia tanah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, Rahmat Himran mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus mafia tanah di Jakarta.
Rahmat membuat laporan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan mafia tanah serta pengadaan tender foto agraria di wilayah DKI Jakarta.
"GPI melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tentang pengadaan, tender dan kasus mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Dalam laporannya, GPI menyebut sejumlah oknum pejabat, dan pengurus perusahaan soal tender-tender di Kementerian ATR/BPN terlibat dalam kasus mafia tanah yang terjadi di Tanah Air.
Adapun berkas laporan yang ia buat berisi daftar sejumlah oknum pejabat BPN yang masih aktif hingga yang pensiun serta beberapa perusahaan yang memenangkan tender.
"Ada lebih dari 20 nama yang kami laporkan, notaris, PT Pactum Serva, PT Sigma Dharma Utama, PT Salve Veritate, dan PT Sapere Aude serta pengurus perusahaan, serta temuan temuan tender yang kami masukkan dalam laporan," tutur Rahmat.
Baca juga: BPN Sebut Sengketa Rumah di Kota Malang Tidak Terkait Mafia Tanah
Rahmat mengungkapkan, laporan itu dibuat berdasarkan pengaduan masyarakat dan observasi serta investigasi GPI Jakarta Raya.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut ke KPK.
Tak hanya cuma KPK, GPI Jakarta Raya mengaku telah melapor lewat surat ke Kejagung RI, Kejati DKI Jakarta, Kabareskrim, Dirtipideksus Bareksrim Polri, PPATK, BPK, dan Komisi Kejaksaan.
"Kami laporkan masalah ini ke lembaga pemerintahan yang terkait dan lembaga penegak hukum. Ada laporan terkait kasus mafia tanah serta tender tender yang ada di ATR/BPN, lalu kami tindaklanjuti hal ini," ujarnya.
Dari laporan dan pengaduan masyarakat yang diterima GPI, ada dugaan gratifikasi dan kongkalikong dalam tubuh BPN RI dari para pengusaha.
"Dugaan gratifikasi terkait permasalahan ini cukup santer baik itu pengadaan, kasus mafia tanah dan lain sebagainya termasuk soal Cakung. Banyak pula pernyataan di berbagai media massa yang menyebut masih adanya oknum BPN yang bermain. Untuk itu GPI Jakarta Raya laporkan ke KPK agar tercipta pemerintahan yang transparan, jujur, dan tepercaya," kata dia.
Selain itu, Rahmat turut melampirkan dalam laporannya soal keterkaitan dengan James Daniel Tabalujan serta Hans Daniel Tabalujan soal dugaan kasus mafia tanah Cakung.
Kasus itu cukup menyita perhatian karena banyak oknum pejabat pemerintahan yang terlibat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun.
"Iya itu termasuk melaporkan James Daniel Tabalujan, Hans Gerald Tabalujan, karena dia sebagai pengendali perusahaan tersebut," imbuhnya.
James diketahui adalah saudara Benny Simon Tabalujan yang saat ini masih jadi buronan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik dalam kasus sengketa di wilayah Cakung Barat, Jakarta Timur yang kasusnya diproses di Bareskrim Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.