Periksa Hakim PN Jakarta Barat, KPK Gali Soal Beberapa Perkara yang Ditangani Hakim Itong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman, Jumat (18/2/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman, Jumat (18/2/2022).
Lewat Dede, tim penyidik KPK ingin mengetahui beberapa perkara yang ditangani Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH).
Itong merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani tersangka IIH saat bertugas di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Kendati demikian, Ali tidak mengungkap lebih jauh sejumlah perkara yang ditangani Itong dimaksud.
KPK telah menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IHH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima.
Baca juga: KPK Tambah Masa Tahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat
Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya, Dalami Penunjukan Hakim Itong Urus Perkara PT SGP
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.
KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong.
Baca juga: Berhentikan Sementara Hakim Itong yang Kena OTT KPK, Ini Penjelasan MA
Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.
Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.