POPULER NASIONAL Sosok Istri Firli Bahuri yang Buat Mars dan Hymne KPK | Vonis Azis Syamsuddin
Sosok istri Firli Bahuri, Ardina Safitri, yang membuat mars dan hymne KPK, hingga vonis Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
![POPULER NASIONAL Sosok Istri Firli Bahuri yang Buat Mars dan Hymne KPK | Vonis Azis Syamsuddin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/firli-bahuri-dan-istrinya-ardina-safitri12.jpg)
Sosok Ardina Safitri, istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli, Bahuri yang menciptakan lagu mars dan hymne KPK.
KPK merilis mars dan hymne KPK pada hari ini, Kamis (17/2/2022).
Mars dan hymne KPK itu diciptakan oleh istri Firli Bahuri, Ardina Safitri.
Ardina mengaku bangga bisa membuat mars dan hymne KPK.
"Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apapun, sesederhana apapun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi," kata Ardina di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
3. Ragam Kontroversi Firli Bahuri
![Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tetapkan-9-orang-tersangka-termasuk-wali-kota-bekasi_20220106_204229.jpg)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, karena membuat mars dan hymne KPK.
Hal ini pun menimbulkan kritik dari Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha.
Dikutip dari Tribunnews, Praswad menyatakan tak habis pikir dengan apa yang dilakukan oleh Firli karena menurutnya KPK bukanlah perusahaan keluarga.
Baca juga: Ini Isi Lirik Mars dan Hymne KPK Ciptaan Istri Firli Bahuri: Baru Dirilis Langsung Menuai Kritik
Baca juga: Novel Baswedan: Mars dan Hymne KPK Gubahan Istri Firli Bahuri Potensi Konflik Kepentingan
"Terus terang saya kehabisan kata-kata atas tindakan ketua KPK memilih lagu ciptaan istrinya menjadi hymne KPK," kata Praswad pada Kamis (17/2/2022).
Selain itu, menurut mantan penyidik KPK ini, pemberantasan korupsi tidak memerlukan hymne.
4. Vonis Azis Syamsuddin Lebih Ringan dari Tuntutan
![Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/azis-syamsuddin-divonis-35-tahun-penjara_20220217_134109.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.