Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agustin Teras Narang: UU IKN Di Depan Mata, Kita Harus Bantu Pemerintah

Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI), Agustin Teras Narang merespons soal UU IKN.

Penulis: Reza Deni
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Agustin Teras Narang: UU IKN Di Depan Mata, Kita Harus Bantu Pemerintah
Tribunnews.com/Istimewa
Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Agustin Teras Narang. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI), Agustin Teras Narang merespons soal Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang resmi diberlakukan.

"Begitu UU ini berlaku, maka seluruh ketentuan dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, serta pemindahan IKN nantinya," ujar Teras Narang dalam diskusi secara daring bertema 'Ibu Kota Nusantara, Ibu Bagi Semua', Jumat (18/2/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam UU ini juga perlu diatur bagaimana soal izin investasi dan lain-lain.

"Termasuk peran masyarakat warga juga telah diatur dalam Undang-undang IKN ini. Hal ini juga masih perlu dirinci dalam PP-nya," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Tunggu Aturan Turunan UU IKN Rampung sebelum Mulai Pembangunan

Mantan Gubernur Kalimatan Timur itu mengatakan masyarakat harus segera disosialisasikan soal ini.

"Maka dari itu kita harus membantu pemerintah untuk melalukan sosialisasi kepada masyarakat. Bukan hanya UU IKN nya saja. Tapi semua aturan turunannya juga kita harus bantu sosialisasikan," ungkapnya

Berita Rekomendasi

Anggota DPD RI itu mengatakan, PUSKOD FH UKI siap untuk menjadi pelaksana sosialisasi itu. Karena, peran akademisi sangat diperlukan dalam sosialisasi IKN ini.

"PUSKOD FH UKI terbuka untuk membantu pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI Rawanda Tuturoong menjelaskan, keputusan untuk memindahkan ibu kota ini sudah memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, pada dasarnya yang melatar belakangi pemindahan ibukota ini adalah adanya ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa yang sudah berlangsung cukup lama, dan ketimpangan itu semakin melebar.

Baca juga: Arsitek Top Jepang Perkirakan IKN Indonesia Akan Jadi Contoh Terbaik Bagi Negara-negara di Dunia

"Kalau tidak diambil keputusan untuk pemindahan ibukota sekarang ya kita hanya akan diskusi terus menerus. Pada prinsipnya kami di KSP akan mendukung setiap kebijakan presiden Jokowi. Hal ini juga bagian penting dari IKN kita sebagai respons terhadap permasalahan perubahan iklim" ujar Rawanda.

Di kesempatan yang sama, Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi IKN, Kementerian PPN/Bappenas Dr. Diani Sadia Wati, LLM, menekankan tahapan dan proses yang sampai saat ini berjalan.

"Pada saat awal, ASN pelu siap, sehingga persiapan mengenai hal ini dilakukan. Demikian juga akademisi menjadi simpul dari proses persiapan IKN," kata Diani

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas