Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id, Siapkan Email dan Segera Klik Gabung

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka pada Kamis (17/2/2022). Kuota Kartu Prakerja Gelombang 23 adalah 500.000 orang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id, Siapkan Email dan Segera Klik Gabung
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka pada Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melanjutkan Program Kartu Prakerja pada 2022.

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka pada Kamis (17/2/2022).

Kuota Kartu Prakerja Gelombang 23 adalah 500.000 orang.

"Gelombang 23 dibuka dengan kuota sebanyak 500 ribu orang. Gelombang selanjutnya akan dibuka dengan jumlah kuota yang sama,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis, dilansir laman Kemenko Perekonomian.

Program Kartu Prakerja juga akan memberikan alokasi khusus kepada 50 ribu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

“Ini memberikan jaminan kepada mereka karena sudah memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk pekerjaan itu,” imbuh Airlangga.

Baca juga: SOLUSI Isi Data Alamat agar Berhasil Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 via prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

BERITA TERKAIT

Pendaftar tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 di dashboard.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas