Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur Layanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah eks pejabat Garuda Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mantan Direktur Layanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Pesawat ATR72-600 Garuda Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021. Kali ini, Jaksa penyidik memeriksa seorang saksi.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah eks pejabat Garuda Indonesia. Yang bersangkutan diperiksa pada Jumat (19/2/2022) kemarin.

"Saksi yang diperiksa yaitu FF selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia Tbk tahun 2012-2014. Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," ujar Leonard dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022) malam.

Leonard menjelaskan saksi dimintai keterangan yang mereka ketahui berkaitan dugaan tindak pidana di maskapai pelat merah tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," pungkas Leonard.

Baca juga: Direktur Utama Citilink Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat seri ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: DPR dan Kementerian BUMN Sepakat Bentuk Panja Penyelamatan Garuda

"Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Berita Rekomendasi

Burhanuddin menyampaikan penyidik masih mendalami pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tersebut. Namun, pihaknya juga akan mendalami beberapa pengadaan kontrak lainnya.

Baca juga: Pejabat Kemenhub Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

"Tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600 dan kita pun tidak sampai di situ saja," ujarnya.

"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. Kita kembangkan dan kita akan tuntaskan," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menuturkan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tangani kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.

"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK. Karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," pungkasnya.

Dugaan Modus Korupsinya

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI membeberkan modus dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ternyata, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas