Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terus Buru Indra Kenz, Bareskrim Juga Bakal Jerat Afiliator Lain di Kasus Binomo

BareskrimPolri juga akan mengusut affiliator lain yang juga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terus Buru Indra Kenz, Bareskrim Juga Bakal Jerat  Afiliator Lain di Kasus Binomo
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tak hanya mendalami keterlibatan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan korban trading binary option Binomo

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya juga akan mengusut affiliator lain yang juga turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Penyelidik akan melakukan pendalaman sejauh mana peran para afiliator tersebut dalam kegiatan permainan Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (18/2/2022).

Whisnu menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan yang berasal dari para korban. Pasalnya, ada beberapa nama affiliator lain yang diduga terlibat dalam aplikasi trading Binomo tersebut.

Baca juga: Pengacara Indra Kenz Bantah Kliennya Mangkir: Dia Berobat, Terjadwal Sebelum Ada Panggilan Bareskim

"Terdapat keterangan dari saksi korban yang ikut bermain Binomo dari beberapa afiliator," jelas Whisnu.

Tak hanya itu, Whisnu menyampaikan bahwa penyidik juga bakal mencari pemilik platform Binomo. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dalam proses pendalaman.

Baca juga: Waspadai Tawaran Investasi Bonary Option: Selain Merugikan, Afiliatornya Bisa Terancam Penjara

"Pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo bahwa penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," pungkas Whisnu.

Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan soal Ancaman Pidana Mempromosikan Trading Binary Option

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru. Kini, kasus itu mulai ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.

Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz
Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz (Instagram @indrakenz)

Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz. Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Masyarakat dengan Literasi Digital Rendah Jadi Sasaran Empuk Investasi Bodong Binary Option

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.

Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang.

"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

Hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas