Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Sebut Kebijakan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Menunjukkan Sikap Otoriter

Peraturan manfaat JHT baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, tak hanya keliru tapi juga menunjukkan sikap otoriter.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Demokrat Sebut Kebijakan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Menunjukkan Sikap Otoriter
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Aliyah Mustika Ilham meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan segara dicabut.

"Ya, karena ada aturan yang cacat logika dan tidak adil, di situ. Tidak heran juga jika menimbulkan kegaduhan," kata Aliyah kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).




Menurutnya, aturan yang menyebutkan bahwa manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, tak hanya keliru. Kebijakan ini juga menunjukkan sikap otoriter.

"Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT kan bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja. JHT kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah," tambahnya.

Menurut Aliyah, secara logika JHT merupakan milik pekerja.

Baca juga: Presiden Aspek: Pekerja Diajak Bicara Permenaker Soal JHT, Tapi Tak Setuju

Tentu ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat terkena PHK atau berhenti karena sebab lain sebelum berusia 56.

BERITA TERKAIT

"Karena itu tabungan mereka, ya harusnya dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun saat misalnya, terkena PHK, bukan karena meninggal dunia atau karena cacat," katanya.

Jika seseorang berhenti atau diberhentikan kerja dan berhak atas JHT sebelum usia 56 tahun, maka ia memiliki kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan usia produktifnya.

Jadi menurutnya, harusnya JHT memang dapat dimanfaatkan oleh pekerja dalam keadaan mendesak.

"Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup. Apalagi saat pandemi seperti sekarang. Semua serba tidak pasti. Masa iya sih, mendesaknya sekarang ketika dia misalnya seseorang di-PHK di usia 40-an, tapi JHT-nya baru bisa cair setelah usia 56 tahun? Kan aneh," papar legislator dari dapil Sulsel ini.

Penolakan keras FPD atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 menunjukkan sikap konsisten Partai Demokrat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

Sebelumnya, FPD bersuara keras terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya klaster ketenagakerjaan.

Bahkan Fraksi yang dipimpin Edhie Baskoro Yudhoyono ini walkout saat pengesahan UU Ciptaker di Paripurna DPR.

"Kali ini pun sama. FPD menilai, para pekerja, buruh khususnya adalah pihak paling dirugikan dengan Permenaker yang antara lain mengatur soal pengambilan JHT ini. Kami tegas, sikap kami sama, kami akan berdiri bersama rakyat saat menghadapi aturan atau kebijakan yang tidak logis seperti ini," tegas Aliyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas