DPN Peradi Fasilitasi 4.872 Calon Advokat Mengikuti Ujian Profesi Advokat
DPN Peradi menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 51 kota di Indonesia Sabtu (19/2/2022).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 51 kota di Indonesia, Sabtu (19/2/2022).
UPA tersebut diikuti hampir 5 ribu peserta, tepatnya 4.872 orang.
Ketua Harian DPN Peradi juga Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA), R Dwiyanto Prihartono, saat membuka UPA di Hotel Bidakara, Jakarta, menyampaikan, ujian terdiri dari 52 lokasi karena di DKI Jakarta digelar di dua lokasi sekaligus yaitu Universitas Tarumanegara dan Hotel Bidakara.
Menurutnya, terdapat peningkatan lokasi atau tempat ujian pada penyelenggaraan kali ini, yakni 51 kota. Sebelumnya, digelar di 45 kota.
Adapun jumlah peserta ujian terbanyak masih didominasi di DKI Jakarta, yakni 1.282 orang.
Baca juga: Gelar Try Out Jelang UPA 2022, Peradi Solo Beri Tips Bagi Peserta agar Lulus Ujian Advokat
Peradi memfasilitasi para calon advokat untuk mengikuti UPA, misalnya di Lhokseumawe, Aceh, meski hanya terdapat 6 orang peserta.
Ini merupakan langkah Peradi untuk mewujudkan keinginan masyarakat untuk menjadi advokat.
“Mereka bisa membantu masyarakat setempat apabila nanti lulus dan diangkat menjadi advokat,” ujar Dwiyanto dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Dwiyanto menuturkan, ini juga merupakan bukti tanggung jawab Peradi kepada masyarakat sebagai pengemban Undang-Undang (UU) Advokat No.18 Tahun 2003, khususnya dalam menyediakan advokat yang memiliki kompetensi mumpuni untuk menjalankan profesinya.
Peradi menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Hanya para calon yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Peradi sehingga ketika masyarakat menggunakan jasanya, akan mendapat kepastian kompetensi.
Sesuai Pasal 3 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, lanjut Dwiyanto, seorang advokat harus terlebih dahulu lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.
Peradi telah melaksanakan ujian calon advokat yang ke-23. Peradi sebagai penyelenggara, telah dipercaya sebagai organisasi profesi yang zero KKN dalam melaksanakan ujian profesi advokat dan melahirkan advokat profesional, kredibel, berkualitas, dan terhormat.
“Tidak hanya itu, apabila ternyata ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum advokat ketika sedang menggunakan jasa pelayanan hukum, maka Peradi siap menerima laporan untuk kemudian menyelesaikan masalah tersebut,” kata Dwiyanto.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Peradi, Thomas Tampubolon, mengatakan, UPA yang digelar pihaknya selalu menjaga zero KKN.
Peradi juga mempersiapkan para advokat yang selalu mampu beradaptasi dengan teknologi yang diterapkan di bidang hukum.
“Intinya hukumnya sama, cuma bagaimana kita beradaptasi sehingga para advokat ini sudah betul-betul bisa memberikan bantuan hukum, dekat dengan rakyat di manapun,” ujarnya.
Adapun salah satu tantangan bagi advokat serta Peradi saat ini, lanjut Thomas, yakni para advokat di setiap daerah harus terus meningkatkan kapasitas dan kualitasnya agar mampu memberikan pelayanan terbaik.
“Ini memang tantangannya ke depan jangan sampai didominasi dari Jakarta karena adanya teknologi Zoom dan segala macam, ini yang harus kita pikirkan oleh Peradi dan pemerintah supaya semua advokat mempunyai klien,” katanya.
Adapun Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto menghadiri kegiatan ini di Jogja Expo Center Bima Hall A, Wonocatur Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakata (DIY). UPA di sana diikuti 211 peserta.
Sedangkan jajaran teras Peradi lainnya, yakni Ketua Dewan Pakar Fauzie Yusuf Hasibuan; Ketua Dewan Penasihat Thomas Tampubolon; Bendahara Umum Nyana Wangsa; dan Wakil Ketua Umum Hadir Sutrisno hadir di Hotel Bidakara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.