Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPN Peradi Fasilitasi 4.872 Calon Advokat Mengikuti Ujian Profesi Advokat

DPN Peradi menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 51 kota di Indonesia Sabtu (19/2/2022).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPN Peradi Fasilitasi 4.872 Calon Advokat Mengikuti Ujian Profesi Advokat
Ist
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 51 kota di Indonesia Sabtu (19/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 51 kota di Indonesia, Sabtu (19/2/2022).

UPA tersebut diikuti hampir 5 ribu peserta, tepatnya 4.872 orang.

Ketua Harian DPN Peradi juga Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA), R Dwiyanto Prihartono, saat membuka UPA di Hotel Bidakara, Jakarta, menyampaikan, ujian terdiri dari 52 lokasi karena di DKI Jakarta digelar di dua lokasi sekaligus yaitu Universitas Tarumanegara dan Hotel Bidakara.

Menurutnya, terdapat peningkatan lokasi atau tempat ujian pada penyelenggaraan kali ini, yakni 51 kota. Sebelumnya, digelar di 45 kota.

Adapun jumlah peserta ujian terbanyak masih didominasi di DKI Jakarta, yakni 1.282 orang.

Baca juga: Gelar Try Out Jelang UPA 2022, Peradi Solo Beri Tips Bagi Peserta agar Lulus Ujian Advokat

Peradi memfasilitasi para calon advokat untuk mengikuti UPA, misalnya di Lhokseumawe, Aceh, meski hanya terdapat 6 orang peserta.

Ini merupakan langkah Peradi untuk mewujudkan keinginan masyarakat untuk menjadi advokat.

Berita Rekomendasi

“Mereka bisa membantu masyarakat setempat apabila nanti lulus dan diangkat menjadi advokat,” ujar Dwiyanto dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Dwiyanto menuturkan, ini juga merupakan bukti tanggung jawab Peradi kepada masyarakat sebagai pengemban Undang-Undang (UU) Advokat No.18 Tahun 2003, khususnya dalam menyediakan advokat yang memiliki kompetensi mumpuni untuk menjalankan profesinya.

Peradi menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Hanya para calon yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Peradi sehingga ketika masyarakat menggunakan jasanya, akan mendapat kepastian kompetensi.

Sesuai Pasal 3 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, lanjut Dwiyanto, seorang advokat harus terlebih dahulu lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.

Peradi telah melaksanakan ujian calon advokat yang ke-23. Peradi sebagai penyelenggara, telah dipercaya sebagai organisasi profesi yang zero KKN dalam melaksanakan ujian profesi advokat dan melahirkan advokat profesional, kredibel, berkualitas, dan terhormat.

“Tidak hanya itu, apabila ternyata ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum advokat ketika sedang menggunakan jasa pelayanan hukum, maka Peradi siap menerima laporan untuk kemudian menyelesaikan masalah tersebut,” kata Dwiyanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas