BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Anggota Komisi II DPR: Kebijakan Mengada-ada
Pemerintah akan mewajibkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, kebijakan yang digagas pemerintah itu adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada, dan bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
"Jauh panggang dari api dan tidak ada korelasinya. Kenapa rakyat harus di paksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengkaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan. Kebijakan ini jelas terlalu mengada-ada dan berebihan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Untuk diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Guspardi mempertanyakan keinginan pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, kenapa harus dikaitkan dengan transaksi jual beli tanah oleh masyarakat.
Baca juga: Aturan Baru! Warga yang Hendak Jual-Beli Tanah, Urus SIM, STNK & Naik Haji Wajib Punya BPJSKesehatan
"Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk memaksa masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional," ucapnya.
"Enggak nyambung logikanya," lanjutnya.
Politikus asal Sumatera Barat itu menilai, seharusnya pemerintah menekankan kepada pengelola BPJS untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, jika masyarakat merasakan manfaatnya dan puas terhadap pelayanan yang diberikan BPJS kesehatan, maka tanpa dipaksa masyarakat akan dengan sendirinya ikut berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari pemerintah ini.
Karena itu, dengan keluarnya aturan baru itu, terkesan pemerintah memaksakan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan segala cara.
Baca juga: Tanggapan Pengamat soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah: Dinilai Konyol dan Mengada-ada
"Aneh saja, korelasinya apa antara tanah sama jaminan kesehatan? Peralihan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus sama-sama dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus dan membungkam hak lainnya," katanya.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
"Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: BPJS Watch: Pemerintah Harusnya Lebih Dulu Sosialisasi JKP Ketimbang JHT
Dia menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.
Adapun Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17: "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."