Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim dan STNK

Pemerintah menetapkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim dan STNK
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim, dan STNK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah diterapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut dintruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Tanggapan Pengamat soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah: Dinilai Konyol dan Mengada-ada

Diwartakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasioanl (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

"Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Adapun BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

Berita Rekomendasi

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga yang akan melakukan ibadah haji, umrah serta menjadi syarat bagi warga yang ingin membuat SIM, STNK, dan lain sebagainya.

Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Ibadah Haji dan Umrah

BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga yang akan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah.

Menteri Agama diintruksikan untuk:

a. Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;

b. Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas