Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan Pasca-Divonis Penjara Seumur Hidup

Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan Pasca-Divonis Penjara Seumur Hidup
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.

Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut?

Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan bahwa Herry dalam kondisi sehat dan baik-baik saja pascamenerima vonis tersebut.

Diketahui, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2021) pekan lalu, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan

Usai divonis di penjara, Herry Wirawan kembali menjalani hari demi hari di Rutan Kebonwaru Bandung.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan, setelah dihukum penjara seumur hidup Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyikan rasa kesedihannya.

BERITA TERKAIT

"Pasti lah (sedih), kelihatan.

Tapi berusaha senyum saja," ujar Riko, Senin (21/2/2022).

"Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih," sambung dia.

Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan.

"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.

Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis hakim Yohanes Purnomo Suryo terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Memori banding diserahkan jaksa melalui Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas