Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Aksi Demo Korban Binomo, Bareskrim Polri Tegaskan Polisi Tak Bisa Diintervensi 

Dirtipideksus penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Bareskrim Polri menegaskan polisi tidak bisa diintervensi menyusul adanya rencana aksi demonstrasi yang digelar oleh korban dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo pada Senin (21/2/2022).

Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu menyampaikan penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.

"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2022).

Whisnu menyampaikan penyidik dipastikan bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut kasus Binomo tersebut.

Proses penyidikan pun sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan."

BERITA REKOMENDASI

"Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," tegas Whisnu.

Sebagai informasi, sejumlah korban Binomo direncanakan bakal menggelar demonstrasi di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/2/2022).

Adapun aksi itu digelar sebagai bentuk protes terlapor kasus Binomo, Indra Kusuma atau Indra Kenz mangkir dari pemeriksaan.
 

Korban Binomo Tuntut Bareskrim Segera Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka

Korban Binomo menuntut agar Crazy Rich Medan Indra Kenz segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.


Diketahui, tuntutan itu disampaikan langsung oleh korban Binomo saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada Senin (21/2/2022) siang.

Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa menyampaikan pihaknya meminta agar seluruh affiliator yang terlibat dalam dugaan kasus penipuan Binomo untuk ditindak oleh Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas