Sikapi Rencana Aksi Demo Korban Binomo, Bareskrim Tegaskan Polisi Tak Bisa Diintervensi
Bareskrim Polri menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyidikan dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi menyusul adanya rencana aksi demonstrasi yang digelar korban dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo, Senin (21/2/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan penyidik dipastikan bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut kasus Binomo tersebut.
Proses penyidikan pun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Tim Bareskrim Diterjunkan ke Sumut Cek Temuan 1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun
"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan. Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," kata Whisnu.
Sebagai informasi, sejumlah korban Binomo direncanakan bakal menggelar demonstrasi di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Harusnya Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Indra Kenz Malah ke Luar Negeri, Tak Terima Disebut Kabur
Adapun aksi itu digelar sebagai bentuk protes terlapor kasus Binomo, Indra Kusuma atau Indra Kenz mangkir dari pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.