Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Setuju dengan Aturan JHT yang Baru, Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan ketidaksetujuannya terhadap adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tak Setuju dengan Aturan JHT yang Baru, Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka
Tribunnews/Herudin
Pengacara Hotman Paris | Desiree Tarigan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris dan kedua anaknya, Bams serta Prianka usai membuat pengaduan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Jakarta, Kamis (8/4/2021). Desiree Tarigan melakukan pengaduan terkait hak-haknya sebagai perempuan yang telah dilanggar oleh suaminya, Hotma Sitompul, yaitu pengusiran dirinya pada tanggal 7 Februari 2021. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan ketidaksetujuannya terhadap adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Diketahui, dalam Permenaker tersebut berisi soal JHT yang baru bisa dicairkan jika pekerja sudah berusia 56 tahun.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Minggu (20/2/2022).

"Kali ini khusus untuk Menteri Ketenagakerjaan, saya tidak setuju dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatakan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan di umur 56, walaupun pada saat itu pekerja tersebut telah di-PHK," kata Hotman Paris dalam video unggahannya.

Baca juga: Isu Dana JHT Dipakai Pembangunan IKN, KSPSI: Itu Dimunculkan Pihak Oposisi

Lebih lanjut, Hotman pun menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, untuk melakukan debat terbuka bersamanya, jika memang Menaker merasa bertanggung jawab atas isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

"Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut. Saya menantang debat terbuka, di manapun Ibu Menaker, untuk membahas Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," terang Hotman.

Hotman menegaskan, semua ini ia lakukan demi kepentikan pekerja, bukan karena ia memiliki ambisi politik.

Baca juga: Sikap Tegas Demokrat soal JHT Mendapat Respon Positif dari Serikat Pekerja

Berita Rekomendasi

Bahkan, Hotman juga menyebut dirinya tak tertarik menjadi menteri.

Hotman menekankan, tantangan debat terbuka pada Menaker Ida ini murni karena ia merasa tidak ada logika dalam Permenaker tentang JHT tersebut.

"Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja, tidak ada ambisi politik, karena saya tidak tertarik jadi Menteri, murni hanya karena saya melihat tidak ada logika apapun dalam peraturan tersebut," tegas Hotman.

Baca juga: Demokrat Sebut Kebijakan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Menunjukkan Sikap Otoriter

JHT Banyak Ditolak, Pengamat: Berarti Ada Masalah

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan banyaknya penolakan atau protes terhadap kebijakan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) terjadi lantaran adanya masalah.

Salah satu masalah tersebut karena minimnya kolaborasi dari pembentukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana JHT tersebut.

"Banyak sekali persoalan-persoalan kemudian ditolak. Penolakannya cukup tinggi karena minimnya kolaborasi, jadi tidak dilibatkan. Meskipun formulasinya bagus, aturan yang dibuat bagus, ketika ditolak, berarti ada masalah di situ," kata Trubus dalam diskusi Polemik Trijaya 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).

Meski pihak Kemenaker menyatakan bahwa penerbitan Permenaker sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo hingga harmonisasi dengan Kemenkumham.

Baca juga: Kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT, Hotman Paris: Di Mana Keadilannya Bu Menteri?

Namun, penolakan yang terjadi utamanya dari elemen buruh tak dipungkiri karena kebijakan ini menimbulkan masalah.

Terkait penolakan ini, pemerintah pusat, menurut Trubus, harus mencari tahu apa yang dipermasalahkan.

"Kenapa dalam hal ini penerima manfaat itu menolak, memberontak, jadi pemerintah harus tahu kenapa," ujarnya.

"Kebijakan Permenaker ini kan sifatnya top down ya, jadi semua kebijakan top down itu memang rentan terhadap penolakan. Karena itu resistensi harus digali kenapa," kata Trubus.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)

Baca berita lainnya terkait Kontroversi JHT.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas