Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut Hari ini, Berikut Respons Kuasa Hukum

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut Hari ini, Berikut Respons Kuasa Hukum
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Henry Yosodiningrat saat ditemui awak media usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) lalu. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (22/2/2022) ini.

Menanggapi agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Koordinator Kuasa Hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat mengungkapkan harapannya agar jaksa menjatuhkan tuntutan sebagaimana fakta yang terungkap persidangan.

"Harapan saya Jaksa agar mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Henry saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).

Henry meyakini, kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Kendati demikian, tim kuasa hukum kata Henry akan menyerahkan seluruhnya pada persidangan hingga nantinya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada hari ini, kedua terdakwa tersebut akan menjalani sidang secara virtual dari kediaman pribadi Henry.

Baca juga: Besok, 2 Terdakwa Polisi Akan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Anggota Laskar FPI

Berita Rekomendasi

Hal itu didasari karena pada pekan sebelumnya terungkap kalau kedua terdakwa baik Fikri Ramadhan maupun Yusmin Ohorella terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sidang acara tuntutan, terdakwa bersama kami online dari rumah saya," kata Henry.

Sebagai informasi, sejatinya sidang dengan agenda tuntutan ini digelar pada Selasa (15/2/2022).

Hanya saja Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan, lantaran kedua terdakwa baik Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu disampaikan langsung oleh koordinator tim kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat setelah persidangan dibuka.

Baca juga: Dua Terdakwa Polisi Positif Covid-19, Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Ditunda

"Berdasarkan surat keterangan yang disampaikan pada kami tadi malam surat keterangan dari RS Pondok Indah bahwa M Fikri Ramadhan, dan Yusmin Ohorella, pasien tersebut di atas dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari terhitung tanggal 14 Februari 2022," kata Henry dalam sidang yang dihadiri secara virtual.

Henry mengungkapkan, kondisi kesehatan dari siapapun yang menjadi terdakwa akan berpengaruh dalam jalannya persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas