Danpuspomad Ungkap Berkas Perkara Brigjen Junior Tumilaar Telah Dilimpahkan ke Odmilti II Jakarta
(Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengungkapkan bahwa berkas perkara Brigjen TNI Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengungkapkan bahwa berkas perkara Brigjen TNI Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta.
Chandra menjelaskan Junior ditahan dalam rangka proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM.
"Penahanan oleh Puspomad dilaksanakan terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022 dan Berkas Perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta," kata Chandra ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).
Selanjutnya, kata dia, Junior dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses Hukum selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).
Surat tersebut perihal permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar yang Dibui Jenderal Dudung adalah Kawan Lettingnya Sendiri
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," sebagaimana tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).
Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).
Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.
Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.