Imbas Polemik JHT, Menaker Ida Fauziyah Bakal Temui Dua Serikat Buruh Hari Ini
Menaker Ida berencana bakal temui Dua Serikat Buruh Hari Ini, Imbas Polemik JHT tak kunjung usai.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengundang dua serikat pekerja buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk bertemu pada hari ini, Selasa (22/2/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Pertemuan ini merupakan imbas polemik aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kendati demikian, Said Iqbal belum bisa memastikan apakah pertemuan ini bakal dilanjutkan atau tidak setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menaker soal aturan JHT.
"Rencananya pada hari ini, KSPSI Andi Gandi dan KSPI akan bertemu dan diundang Menaker hari ini pukul 18.30."
"Saya belum mendapatkan kabar apakah akan jadi atau tidak dengan telah dikeluarkannya instruksi Jokowi untuk mempermudah pencairan JHT dan merevisi JHT Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ucap Said Iqbal dalam konferensi persnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT dalam 7 Hari, KSPI: Jangan Main-main Lagi
Baca juga: Perjalanan Permenaker soal JHT: Diteken Menaker hingga Kini Diminta Jokowi untuk Direvisi
Jika pertemuan ini diadakan, Saiq Iqbal menyebut hanya ada dua hal yang ingin ia sampaikan pada Menaker.
Pertama, ia mengingatkan Menaker Ida untuk tunduk dengan instruksi Jokowi yang meminta aturan pencairan JHT dipermudah dan merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Menurut Said Iqbal, revisi yang tepat dilakukan dengan cara mencabut Permenaker tersebut dan kembali memberlakukan aturan JHT yang lama.
"Dengan segeala hormat, Menaker harus tunduk pada perintah Presiden, temasuk Menko Perekenomian (Airlangga Hartarto), yaitu merevisi dengan kata lain mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022."
"Dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang intinya menyatakan JHT milik pekerja buruh dapat langsung dicairkan saat ter-PHK paling lama satu bulan setelahnya, sesuai mekanisme yang diatur Pasal 26 ayat 5," tutur Said Iqbal.
Kemudian, hal kedua yang disampaikan, Said Iqbal meminta Menaker turun ke lapangan untuk melihat kondisi perekonomian yang dihadapi buruh.
Said Iqbal pun menyentil Menaker agar tak sekedar bekerja di balik meja kantor.
Tak hanya Menaker, ia juga meminta Menko Perekenomian Airlangga Hartarto turun ke jalan.