Kejagung Sita Sejumlah Aset Milik Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi LPEI
Aset yang berhasil disita dari tangan JD berupa lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Wringinanom, Gresik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 triliun.
Adapun aset tersangka yang berhasil disita berinisial JD dan S.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa aset yang berhasil disita dari tangan JD berupa lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.
Lalu, penyitaan 6 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 M2 di Desa Tapen, Kudu, Jombang, Provinsi Jawa Timur.
"Penyitaan ini telah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang," ujar Leonard dalam keterangannya, Senin (21/2/2022) malam.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka TPPU Terkait Kasus Korupsi LPEI
Selain JD, kata Leonard, jaksa juga menyita aset milik tersangka S berupa 11 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2.
Tanah itu disita di sejumlah tempat di Semarang.
"Penyitaan 11 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang," jelas Leonard.
Selanjutnya, kata dia, tim penyidik bersama dengan tim pengelolaan barang bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujar dia.