Minta Status Tersangka Segera Dicabut, Nurhayati Ajukan Gugatan Praperadilan
Nurhayati dan kuasa hukumnya berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu yang ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan kasus tindak korupsi yang melibatkan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Supriyadi, masih menjadi sorotan.
Nurhayati berharap status tersangka yang disandangnya segera dicabut.
Ia dan kuasa hukumnya berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Akibat penetapan tersangka tersebut, ibu dua anak itu mengalami tekanan mental dan keluarganya mengalami cemoohan dari lingkungannya.
Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Turut Komentari Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka
Junaedi, kakak Nurhayati mengatakan gugatan praperadilan akan diajukan dalam waktu secepatnya.
"Pihak keluarga bersama dengan kuasa hukum akan mendaftarkan praperadilan di Kejaksaan Tinggi Kabupaten Cirebon " Ujar Junaedi, Selasa (22/2/2022), dikutip dari tayangan Youtube Kabar Siang tvOne.
Kuasa hukum dan keluarga Nurhayati menyiapkan beberapa foto untuk dijadikan bukti dalam gugatannya.
Bukti tersebut berupa foto penyerahan uang dana desa ke sejumlah kaur dan kepala seksi (kasi) di pemerintahan Desa Citemu.
Menurutnya, dalam foto yang menjadi alat bukti itu menunjukan jika sebenarnya dana desa yang sempat diserahkan langsung oleh Supriyadi ke sejumlah kaur dan kasi untuk kemudian diminta lagi.
Kepala Desa tersebut malah menarik seluruh uang dari kaur juga kasi, dan tidak digunakan pada peruntukkannya.
Keluarga Nurhayati juga tak menampik pernyataan polda yang menegaskan bahwa Nurhayati bukanlah pelapor.
Namun mereka menegaskan dugaan korupsi dana desa oleh kepala Desa Citemu senilai Rp. 818 juta terungkap berkat Nurhayati.
Mereka juga meyakini pekerjaan yang dilakukan nurhyati sudah sesuai prosedur dan regulasi permendagri.
Nurhayati sebagai Saksi Bukan Pelapor
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Jabar mengatakan pelapor pada kasus tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukmanul Hakim, Ketua BPD Desa Citemu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.