Presiden Jokowi Dorong MA Terapkan Model Alternatif Penyelesaian Perkara
Jokowi mengatakan peran Mahkamah Agung sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan peran Mahkamah Agung sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia.
Di antaranya dengan menghasilkan landmark decisions (keputusan penting) yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
"yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik lainnya serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang menciderai rasa keadilan," kata Jokowi dalam acara Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahuna MA 2021, secara virtual Selasa, (22/2/2022).
Baca juga: DMI: JK Sudah Gagas Pengaturan Speaker Masjid Sebelum Terbitnya Edaran Kemenag
Baca juga: Terima Laporan, Polisi Langsung Usut Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Presiden berpesan agar MA terapkan model alternatif penyelesaian perkara untuk mengurangi beban pengadilan.
Di antaranya mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata dan mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif untuk perkara pidana.
"Serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait secara profesional, transparan dan akuntabel agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud," katanya.
Baca juga: Fenomena Hujan Es Landa Jatim, Jateng dan Jabar, Ada Apa ?
Baca juga: Warga Ceritakan Fenomena Hujan Es, Ada yang Sebesar Jempol Tangan, Krikil dan Kelereng
Kepala Negara berharap MA terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi.
Antara lain melalui percepatan perkara penanganan perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan.
"Kami juga berharap agar MA tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan," pungkasnya.