Saksi Kunci Sebut PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat DJP Demi Turunkan Nilai Pajak
Yulmanizar mengungkapkan, tim pemeriksa pajak bertemu dengan konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar, menyebut bahwa sejumlah pejabat pajak menerima suap dari PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Suap itu untuk mengkondisikaan nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.
Yulmanizar mengungkapkan, tim pemeriksa pajak bertemu dengan konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo.
Nilai wajib pajak dari Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 sebesar Rp6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp19.049.387.750.
“Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop,” ucap Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Bamsoet Soroti Ekosistem Kripto, Potensi Pajak, Kepastian Hukum, serta Perlindungan Konsumen
Yulmanizar mengatakan, dalam pertemuan dengan konsultan pajak, pihak PT Jhonlin Baratama menagih soal komitmen fee pengurangan nilai pajak.
Dia mengimbuhkan, pihak PT Jhonlin Baratama meminta agar nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp10 miliar.
Sebagai upaya pengurangan pungutan, Ditjen Pajak meminta imbalan senilai Rp40 miliar.
Hal ini merupakan fee untuk menurunkan nilai wajib pajak.
“Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali,” ungkap Yulmanizar.
Uang suap tersebut, dibayarkan menggunakan dolar Singapura.
Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai 3,5 juta dolar Singapura.
Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar 1,75 juta dolar Singapura diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Pajak, Otoritas Pajak Inggris Sita Tiga Token Digital
Sisanya baru dibagi ke tim yang berjumlah empat orang.
“Sekitar 437.000 dolar Singapura, sekitar Rp4 miliar per orang,” ungkap Yulmanizar.
Dua mantan tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.
Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.
Baca juga: KPK Telusuri Kepemilikan Aset Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji di Bogor
Selain itu, Wawan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang tersebut.
Sebelumnya, Yulmanizar dilaporkan Haji Isam terkait kesaksiannya di persidangan.
Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, mengklaim Yulmanizar telah memberikan kesaksian palsu di persidangan terkait masalah pajak PT Jhonlin Baratama.
"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," kata Junaidi beberapa waktu lalu.(*)