Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid, DMI Kota Bukittinggi: Ini Pengaturan, Bukan Pelarangan

Dari pasal per pasal yang ia pahami, ia menilai pengaturan ini bertujuan baik, yaitu demi kedamaian dan ketentraman di tengah masyarakat.

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid, DMI Kota Bukittinggi: Ini Pengaturan, Bukan Pelarangan
Grid.ID
Ilustrasi masjid dan pengeras suara 

TRIBUNNEWS.COM, BUKITTINGGI - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bukittinggi menanggapi baik Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.

"Ini kan tidak larangan, cuma pengaturan," ujar Ketua DMI Kota Bukittinggi, Heru saat dihubungi TribunPadang.com (Tribun Network), Selasa (22/2/2022).

Heru mengatakan, sejauh ini pihaknya secara kelembagaan belum mengkaji dan membaca secara detail Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 itu.

Lantaran pihaknya hingga kini belum menerima salinan surat edaran tersebut secara resmi.

"Sesuai dengan yang saya tahu, surat edaran ini kan nantinya akan dijabarkan hingga ke bawah dari dirjen, sampai penyuluh agama kabarnya," terang Heru.

Meski demikian, ia sendiri mengaku telah mencermatinya setiap poin yang ada di dalam edaran tersebut.

Dari pasal per pasal yang ia pahami, ia menilai pengaturan ini bertujuan baik, yaitu demi kedamaian dan ketentraman di tengah masyarakat.

Baca juga: Kemenag: Pedoman Pengeras Suara di Masjid untuk Merawat Keharmonisan Antarmasyarakat

Baca juga: Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Menurut SE 05 Tahun 2022

Berita Rekomendasi

"Saya lihat ini baik, ini sebenarnya kan penyeragaman, pengaturan, dan tidak saya temukan adanya pelarangan di sana," ungkapnya.

Heru menuturkan, DMI Pusat sendiri sebetulnya telah mengeluarkan surat edaran pula berkaitan dengan surat edaran dari MUI ini.

Pada dasarnya, kata dia, DMI Pusat juga memberikan tanggapan yang baik terkait pengaturan tersebut.

"Nah kita yang berada di daerah, secara kelembagaan jika di pusat memberikan respon baik, satuju, makan kita ke bawah tentu akan mengikuti," paparnya.

Diketahui, edaran itu diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil pada Jumat (18/2/2022) lalu.

Secara garis besar, surat edaran ini mengatur tentang pedoman pengunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Hal yang paling utama adalah volume pengeras suara saat azan, tadarus Al-Quran dan ceramah.

Tidak hanya itu, surat tersebut juga mengatur pengunaan pengeras suara saat bulan Ramadan dan hari raya Idu Fitri serta Idul Adha. (TribunPadang.com/ Muhammad Fuadi Zikri)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul DMI Kota Bukittinggi Tanggapi SE Menag RI, Heru : Ini Kan Pengaturan, bukan Pelarangan

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas