Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Tanpa Antre, Ini Langkahnya

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Tanpa Antre, Ini Langkahnya
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS. Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan secara online. 

Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Adapun layanan yang dapat diakses oleh peserta melalui PANDAWA berupa pendaftaran peserta JKN-KIS baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan;

Ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melakukan penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan kembali JKN-KIS.  

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait BPJS Kesehatan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas