Tolak Permenaker JHT, KSPSI Bakal Terjunkan Tim Hukum untuk Ajukan Gugatan
KSPSI akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Daryono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan tetap lantang membela hak-hak buruh.
KSPSI akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kamis (24/2/2022) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," kata Andi Gani dalam acara perayaan HUT KSPSI Ke-49, Senin (21/2/2022).
Andi Gani yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini mengungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak pernah melakukan dialog dengan KSPSI soal Permenaker ini.
"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga-Ida Revisi Permenaker dan Permudah Pencairan JHT
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dana JKP yang disalurkan kepada pekerja dinilai kecil dan tidak sebanding dengan JHT.
"JHT kan dana buruh sendiri. Apalagi tidak semua buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP karena persyaratannya yang rumit," jelasnya.
Andi Gani meminta Pemerintah agar bisa serius untuk menanggapi masalah Permenaker ini.
Bukan hanya jalur konstitusional yang akan ditempuh KSPSI tapi juga lobi-lobi.
"Kalau Permenaker mengalami kemandekan, bukan tidak mungkin aksi besar-besaran akan dilakukan buruh. Tapi, untuk sementara kami menempuh jalur hukum agar ini bisa segera digugat," ucapnya.
Tak lupa, dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi hubungan kemitraan yang selama ini terjalin dengan Polri.
"Polri membuktikan bisa menjaga unjuk rasa buruh dengan humanis tanpa kekerasan," tegasnya.
Baca juga: Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh
Seperti diketahui, KSPSI merayakan puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 di kantornya, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Peringatan HUT kali ini dilakukan secara sederhana dengan melakukan pemotongan tumpeng dan bakti sosial dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.
Hadir dalam perayaan tersebut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Irjen Pol Merdisyam, serta Dir Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan.
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, sejauh ini sinergi Kepolisian dengan serikat pekerja sudah sangat baik.
"KSPSI bisa menjadi contoh serikat pekerja yang melakukan penyampaian aspirasi di dalam negara demokrasi dengan cara elegan dan ini patut dicontoh kelompok lainnya. Apalagi, kegiatan HUT ini diselenggarakan syukuran sederhana dan bakti sosial," ujarnya.
Menurutnya, dengan protokol kesehatan yang dijaga ketat, pekerja sehat, ekonomi akan segera bangkit.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.