Wamenkumham: RUU Narkotika Suatu Keniscayaan dalam Rangka Mengurangi Over Capacity Lapas
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O. S. Hiariej menegaskan bahwa RUU Narkotika adalah suatu keniscayaan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej menegaskan bahwa RUU Narkotika adalah suatu keniscayaan.
"Perubahan terhadap UU Narkotika ini adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan dalam rangka mengurangi over kapasitas," kata Edward dalam webinar yang digelar oleh ICJR bertajuk Paparan Rancangan RUU Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), Selasa (22/2/2022).
Dia membeberkan bagaimana hampir 75 persen penghuni lapas adalah pengguna narkotika.
Edward juga bicara bagaimana ada kebijakan di masa lalu yang menurutnya justru membuat beban di masa sekarang, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 yang di dalamnya mengatur soal remisi bagi para terpidana narkoba, terorisme, dan korupsi.
"Kita ini menerima kebijakan masa lalu yang tidak proper dengan mencabut hak remisi bagi narkotika, terorisme, dan korupsi," kata dia.
Dia memahami soal remisi terpidana terorisme dan korupsi dalam peraturan tersebut, tetapi jumlahnya tak sebanyak dengan terpidana kasus narkotika.
Baca juga: Wamenkumham Pastikan RUU TPKS Tidak Akan Berbenturan dengan Undang-undang Lain
"Okelah kalau koruptor itu tidak lebih dari 500, terorisme tidak lebih dari 300, tapi kalau drug user itu hampir 75 persen penghuni lapas adalah drug user sehingga perubahan terhadap UU Narkotika dalam rangka mengurangi over kapasitas," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.