Besok, Indra Kenz Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Binomo
Crazy Rich Medan Indra Kenz dipastikan menghadiri pemeriksaan polisi sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui Binomo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Medan Indra Kenz dipastikan bakal menghadiri pemeriksaan polisi sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyampaikan bahwa kliennya dijadwalkan bakal diperiksa pada Kamis (24/2/2022) besok pagi.
Dia juga dipastikan hadir pemeriksaan tersebut.
"Besok Kamis jam 10 pagi (diperiksa). Iya hadir," ujar Wardaniman saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Cerita Korban Trading Binomo, Uang Ratusan Juta Raib hingga Psikologis Hancur
Baca juga: Bersenjata Linggis Incar Minyak Goreng, Maling yang Bobol 12 Minimarket di Teluknaga Diringkus
Baca juga: Ikuti Jejak Perajin Tahu dan Tempe, Penjual Daging Sapi Juga Berencana Mogok Jualan, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Wardaniman menyampaikan bahwa kliennya dipastikan dalam kondisi sehat untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Sepengetahuan saya sudah sehat," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru.
Kini, kasus itu mulai ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz.
Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Hendak Beli Kopi, Pemuda di Kramat Jati Kena Peluru Nyasar, Polisi Selidiki Asal Usul Peluru
Baca juga: Petugas PPSU Duel Lawan 4 Begal di Kelapa Gading, Telapak Tangan Kena Bacok, Harus Dioperasi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.
Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks hingga pencucian uang.
"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Geng Motor Tenteng Senjata Tajam Buat Onar di Kebayoran Lama, Dua Motor Warga Hilang
Baca juga: Tragis, Perempuan Pencari Kerja di Tangerang Ditipu, Dirudapaksa dan Dirampok di Tengah Sawah
Adapun hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.