Ketua MUI Pariaman Tanggapi SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
ketua MUI Kabupaten Padang Pariaman, Sofyan Marzuki mengatakan pihaknya perlu bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan sikap dalam merespons SE
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, PARIAMAN - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
SE itu mengatur tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara, hingga tata cara penggunaannya.
Di dalam poin-poinnya juga diatur batasan maksimal pengeras suara di masjid dan musala yakni 100 desibel.
Selain itu, ada juga ketentuan perihal penggunaan pengeras suara dan rekaman yang hendaknya memperhatikan kualitas suara dan rekaman, hingga waktu bacaan akhir ayat, selawat/ tahrim.
Menanggapi SE tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Sofyan Jamal belum bisa berkomentar banyak saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Selasa (22/2/2022).
"Saya menunggu sikap MUI pusat terlebih dahulu, supaya tidak overlap dengan tanggapan pusat," kata Sofyan Jamal, Selasa (22/2/2022).
Ia menuturkan tanggapan resmi MUI pusat belum keluar secara resmi.
Terpisah, ketua MUI Kabupaten Padang Pariaman, Sofyan Marzuki mengatakan pihaknya perlu bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan sikap dalam merespons SE Menag RI nomor 5 tahun 2022 ini.
"Pertama, secara resmi kami belum terima surat edaran itu," kata Sofyan Marzuki.
"Kedua, untuk menentukan sikap apakah kami di Padang Pariaman setuju, mengamini, atau menolak SE itu, kami perlu adakan konsensus terlebih dahulu dalam forum MUI Padang Pariaman," ujar dia.
Jadi, kata dia, selaku ketua MUI Padang Pariaman ia belum bisa memberikan sikap resmi.
"Jika surat edaran tersebut secara resmi sudah kami terima, barulah kemudian kami adakan musyawarah untuk penentuan sikap resmi," pungkas Ketua MUI Padang Pariaman ini.
Baca juga: Aturan Soal Pengeras Suara Masjid: Dari Penjelasan Kemenag, Respon KSP Hingga Pro Kontranya
Baca juga: KSP Nilai Pengaturan Pengeras Suara Masjid Wujudkan Toleransi dan Harmoni Sosial
DMI Kota Bukittinggi: Ini Pengaturan, Bukan Pelarangan
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bukittinggi menanggapi baik Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.