Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telisik Setoran Uang ke Rahmat Effendi dari ASN Pemkot Bekasi

KPK menyelisik setoran uang ke Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dari para ASN Pemerintah Kota Bekasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Telisik Setoran Uang ke Rahmat Effendi dari ASN Pemkot Bekasi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik setoran uang ke Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dari para ASN Pemerintah Kota Bekasi.

Lembaga antirasuah menyebut setoran sejumlah uang tersebut tanpa didasari aturan yang berlaku.

Materi ini didalami lewat keterangan dua saksi yang diperiksa pada Rabu (23/2/2022).

Mereka yakni Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar dan Lurah Pedurenan Nazarudin Latif.

Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi dkk.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penyetoran sejumlah uang untuk tersangka RE dari para ASN Pemkot Bekasi tanpa adanya dasar aturan penyetoran dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Kasi Datun Kejari Kota Bekasi Tak Hadiri Pemeriksaan, Minta Penyidik KPK Menjadwalkan Ulang

Berita Rekomendasi

Sehari sebelumnya, Selasa (22/2/2022), tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Rahmat Effendi.

Pertama, saksi yang diperiksa ialah Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi Reny Hendrawati.

"Yang bersangkutan hadir dan masih terus didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak tersangka RE," ujar Ali.

Berikutnya, tim penyidik KPK memeriksa Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Pemkot Bekasi Heryanto Suparjan, Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi Usman, dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bekasi Joni Purwanto.

Baca juga: KPK Periksa Kasi Datun Kejari Bekasi Terkait Kasus Wali Kota Rahmat Effendi

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh tersangka RE," ungkap Ali.

Terakhir, KPK telah memeriksa Lurah Jatikarya Sulatifah dan Lurah Jatiwarna Karyadi.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh tersangka RE yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka RE," beber Ali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas