Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persyaratan dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Jadwal pembuatan akun siswa KIP sudah dapat dilakukan pada 2 Februari 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Persyaratan dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kip Kuliah. Persyaratan dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM -Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 telah dibuka.

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya.

Dilansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, jadwal pembuatan akun siswa KIP sudah dapat dilakukan pada 2 Februari 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Bantuan KIP ditujukan untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Politeknik Negeri.

Baca juga: Syarat Penerima dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca juga: CARA Daftar dan Syarat Penerima KIP Kuliah 2022, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Persyaratan mendaftar KIP Kuliah 2022

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat daftar KIP Kuliah 2022

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya

Berita Rekomendasi

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas